MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada

Laporan: Ria
Senin, 26 Oktober 2020 | 13:04 WIB
Sidang MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada
Sidang MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada

sinpo, JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). MK menilai, pemohon dalam perkara ini tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Pilkada.

"Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Adapun pemohon merupakan Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP). Menurut Saldi, uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara ini tak dapat meyakinkan pihaknya bahwa pemohon telah aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujiannya.

Karena itu, pemohon dianggap tak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji. "Serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," kata Saldi.

Dengan alasan-alasan tersebut, Mahkamah pun tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon. "Pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI