KPK Periksa Gus Yaqut Hari Ini, Dalami Kasus Kuota Haji
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk hadiri pemeriksaan di gedung Merah Puti KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasety mengungkap, Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 1 September 2025.
Budi berharap Yaqut memenuhi panggilan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang rangkaian peristiwa kasus ini.
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gus Yaqut pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). KPK berjanji akan mengekstraksi isi barang bukti digital itu.
KPK menilai barang bukti digital sangat lerlu dirkstrak dan dianalisis lebih dalam karena acap kali menyimpan banyak informasi berharga.
