Disnakertrans DKI Jakarta Imbau Perusahaan Terapkan WFH Saat Aksi Unjuk Rasa
SinPo.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran bernomor 0014/SE/2025 yang berisi imbauan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi perusahaan di wilayah DKI Jakarta. Edaran ini mulai berlaku sejak Jumat 29 Agustus 2025
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan adanya kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa di sejumlah titik Jakarta. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebut edaran ini ditujukan khusus bagi perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa.
"Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa,"ujar Syaripudin, Minggu 31 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan dengan jenis pekerjaan yang berlangsung terus menerus selama 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat dapat menerapkan kombinasi pola kerja, yakni sebagian karyawan bekerja dari rumah dan sebagian tetap bertugas di kantor.
Selain itu, Disnakertransgi meminta pelaku usaha maupun perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan imbauan tersebut melalui tautan resmi: https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
"Kami berharap surat tersebut bisa menjadi perhatian. Atas kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih," tandas Syaripudin.

