Diklaim Bukan Hasil Korupsi, Timothy Ivan Sempat Tolak Pengembalian Uang ke KPK

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi Gedung KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono mengklaim pengembalian dana sebesar Rp200 juta ke KPK terkait kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati bukan bagian dari pengakuan kesalahannya.

Ia bahkan sempat menolak melakukan pengembalian uang tersebut saat diminta KPK, lantaran diklaim merupakan hak miliknya yang sah bukan hasil korupsi.

"Awalnya saya juga sudah menolak uang itu dikembalikan karena merasa itu hak saya, akan tetapi KPK tetap meminta saya mengembalikan uang tersebut dalam rangka mendukung (kooperatif) proses penegakan hukum," kata Timothy dalam keterangan tertulis hak jawabnya yang diterima pada Minggu, 31 Agustus 2025.

"Sehingga sangat clear bahwa pengembalian dana sebesar Rp 200 juta bukan merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan saya (sebagaimana diberitakan) melainkan sebagai bentuk penghormatan dan sifat kooperatif saya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan," imbuh Ivan.

Ia berpatokan pada putusan terpidana Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, dimana putusan tersebut tidak termaktub adanya uang Rp200 juta yang diterima Ivan.

"Putusan Pengadilan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. juga tidak menyebut bahwa Rp200 juta yang saya terima itu merupakan bagian dari uang suap. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukum dari hakim yang mengadili bahwa Rp11,2 Miliar yang diduga sebagai suap itu murni dibagikan hanya untuk 2 orang saja yaitu terdakwa DTY (Dadan Tri Yulianto) dan terdakwa HH (Hasbi Hasan) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung," jelasnya.

Sebagai informasi, keterangan ini disampaikan Ivan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang ditayangkan Sinpo.id pada tanggal Selasa, 19 Agustus 2025 berjudul 'Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Timothy Ivan Tidak Menghilangkan Pidana'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI