Presiden Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Massa Anarkis

Laporan: Firdausi
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap massa yang terbukti melakukan tindakan kriminal. 

"Pak presiden memerintahkan kepada saya, khusus tindakan anarkis kami Panglima, dan Kapolri diminta ambil langkah tegas. Saya kira ini saya sampaikan agar masyarakat tenang,” kata Sigit dalam konfrensi persnya, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Langkah ini diambil, kata Sigit, lantaran aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sudah tidak susuai dengan aturan cara menyampaikan pendapat.

"Aksi unjuk rasa yang terjadi di beberap wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam undang-undang," ucapnya.

Sigit akui menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi undang-undang. Namun hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Menyampaikan pendapat itu memang diatur dalam undang-undang. Akan tetapi ada syarat-syatat yang harus dipenuhi. Antara lain harus mematuhi kepentingan umum," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI