Pengakuan Mengejutkan Sopir Brimob yang Lindas Affan Kurniawan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Tujuh anggota Brimob saat menjalani sidang etik (SinPo.id/Istimewa)
Tujuh anggota Brimob saat menjalani sidang etik (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Bripka R, sopir rantis Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan memberikan pengakuan mengejutkan saat dilakukan pemeriksaan Propam Polri yang ditayangkan secara langsung di akun Instagram @divpropampolri.

Menurutnya, tak ada pilihan lain untuk menghentikan kendaraan yang dikendarainya. Sebab, dari arah belakang massa juga sudah menyerang mereka menggunakan bom molotov.

"Itu mobil kalau saya berhentikan habis, Pak karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai bom molotov," kata Bripka R saat ditanya penyidik di ruang sidang, dikutip, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Dia pun mengungkap, sebagai driver, dia yang bertanggungjawab penuh terhadap enam rekannya yang berada dalam kendaraan tersebut.

"Saya sebagai driver, saya harus mampu menyelamatkan orang dalam kendaraan saya. Kalau saya berhenti habis pokoknya kita," ucapnya.

Selain itu, dia juga mengakui, bahwa kendaraan yang mereka gunakan itu menggunakan kaca hitam, sehingga membuat pandangan mereka menjadi terbatas. Mereka juga tak mengetahui pasti bahwa yang mereka lindas itu adalah manusia.

"Mobil saya tinggi, kaca saya pakai ram pak. mobil pakai ram gelap nah di saat itu asap kan penuh. Saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan untuk menyelamatkan rekan saya," ucapnya.

Diketahui, Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Kamis 28 Agustus 2025. Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Propam Polri telah menangani kasus ini. Tujuh anggota polisi diamankan terkait kematian Affan.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Pelaku dipatsus 20 hari," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 29 Agustus 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI