Langgar Etik, Tujuh Brimob yang Lindas Ojol Dipatsus 20 Hari

Laporan: Firdausi
Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:57 WIB
Tujuh Brimob saat menjalani sidang etik (SinPo.id/Istimewa)
Tujuh Brimob saat menjalani sidang etik (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - m Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Terhadap tujuh orang terduga pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian,” kata Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025.

Karim menuturkan, ketujuh anggota yang terbukti melanggar itu berinisial Bripka R berperan sebagai pengemudi, dan Kompol C yang duduk di sebelah pengemudi.

"Dan lima pelaku lainnya duduk di kursi belakang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y," ucapnya.

Kini para pelaku telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

"Mulai hari ini kami melakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh pelaku," ucapnya.

Diketahui, Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil rantis Brimob di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Pelaku yang melindas tujuh anggota Brimob yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI