Klaim Penularan COVID-19 DKI Melandai, Anies Tetap Siapkan Rem Darurat
sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tak akan segan kembali menerapkan kebijakan Rem Darurat (emergency brake) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang kembali diperpanjang.
Ia mengatakan, bila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka.
"Kami dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka, selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies melalui keterangan pers, Minggu (25/10/2020).
Jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, lanjutnya, penularan virus relatif melandai.
Hal ini, kata dia, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun.
"Menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020," ungkapnya.
Gubernur menjelaskan, keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 pada 18 Oktober telah membaik menjadi skor 64 per tanggal 24 Oktober 2020.
Mantan Mendikbud ini menambahkan, reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada yang turun skornya.
"Pada tanggal 24 Oktober, berada pada skor 1,05, dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi selama 14 hari.
Perpanjangan PSBB Transisi, terhitung dimai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Adapun kebijakan ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

