Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI Hingga 8 November
sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai 26 Oktober mendatang.
Keputusan ini diambil Anies agar di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, masyarakat senantiasa sehat, aman, dan tetap produktif selama 14 hari.
"Diperpanjang terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19," kata Anies melalui keterangan pers, Minggu (25/10/2020).
Adapun perpanjangan PSBB Transisi ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka tetap dilanjutkan.
Hal ini tentunya berdasarkan acuan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
"Maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," ucapnya.
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (emergency brake)," tuturnya.

