Ferry Sebut Kopdes Dapat Kemudahan Perizinan NIB dan KBLI

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Wamen Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)
Wamen Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)

SinPo.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bersama Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu, bersepakat melakukan relaksasi aturan terkait perijinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

"Kami memiliki data 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah ada Nomor Induk Koperasi atau NIK. Semua data ada di Kemenkop. Jadi diharapkan, Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB," kata Ferry  dalam Rakor pembahasan NIB dan KBLI Kopdes Merah Putih di Jakarta, ditulis Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ferry menjelaskan, sebanyak 80 ribuan Kopdes di Indonesia, sudah memiliki badan hukum koperasi, dengan tercatat nama pengurus, pengawas, hingga jenis usahanya. Namun, untuk bisa mendapatkan dan memasarkan produk-produk dari BUMN, seperti gas LPG, pupuk, minyak goreng, dan sebagainya, membutuhkan NIB. Saat ini, baru sekitar 7.900-an Kopdes yang aktif menginput di Microsite.

Menurut Ferry, masih banyak Kopdes yang mengalami kesulitan untuk menginput akses perizinan NIB. Apalagi, untuk mendapatkan akses pembiayaan (Himbara), Kopdes  juga membutuhkan NIB dan KBLI.

Sehingga, pemerintah bersepakat untuk membentuk desk bersama untuk penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam OSS. "Kami juga setuju dan sepakat diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam menginput data ke OSS," kata Ferry.

Sementara itu, Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu  menyarankan agar memudahkan prosesnya, maka KBLI dari seluruh Kopdes sebaiknya diseragamkan  dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.

Karena, NIB erat kaitannya dengan sektor pembiayaan bagi Kopdes, khususnya dari Himbara. "Maka, yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan," kata Todo. 

Diketahui, LKPM OSS merujuk pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id. 

LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah. 

"Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak," kata Todo. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI