Aktor Intelektual Pembunuh Kacab Bank Ternyata Residivis Pemalsuan Ijazah
SinPo.id - Dwi Hartono, aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat tercatat memiliki riwayat kriminal. Dwi merupakan residivis kasus pemalsuan ijazah.
Pelaku pernah ditahan di Polrestabes Semarang selama dua tahun pada tahun 2012 silam di kasus pemalsuan ijazah tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena membenarkan kasus yang pernah menjerat pelaku Dwi Hartono.
"Pernah ditahan pada tahuh 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA paket C," kata Andika kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Modus Dwi Hartono menyebarluaskan jasa pemalsuan ijazah palsu itu dengan cara bisa membantu calon mahasiswa masuk ke salah satu kampus ternama menggunakan ijazah tersebut dengan dibanderol Rp 100-500 juta.
"Pelaku membanderol Rp 100-500 juta untuk calon mahasiswa yang ingin masuk lewat 'pintu belakang'," ucapnya.
Di persidangan dia terbukti melakukan aksi pemalsuan ijazah tersebut, sehingga pelaku dijatuhi vonis selama dua tahun oleh pengadilan.
"Divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya. Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sejauh ini berhasil meringkus total 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.
Yang baru dibeberkan inisial pelakunya yakni pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono (DH), YJ, AA, dan C. Mereka adalah aktor intelektual. Lalu ada AT, RS, RAH, dan RW alias Eras. Mereka merupakan pelaku penculikan.
