Pemerintah Catat Penyaluran KUR hingga Juli 2025, Tembus Rp156 Triliun

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi mata uang rupiah. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), periode Januari hingga Juli 2025, telah mencapai Rp156,84 triliun atau 54,56 persen dari target tahun ini sebesar Rp287,47 triliun. KUR tersebut disalurkan kepada 2,69 juta debitur.

"Sementara itu, realisasi penyaluran Kredit Alsintan pada periode yang sama telah mencapai Rp24,62 miliar dan disalurkan kepada 34 debitur," kata Asisten Deputi Pengembangan Usaha BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian, Gunawan Pribadi, dalam keterangannya pada Rabu, 27 Agustus 2025. 

Gunawan menerangkan, capaian itu berkat  penyesuaian kebijakan KUR, yang dititikberatkan pada pemberian relaksasi dalam penyaluran untuk mendukung sektor pertanian dan tebu rakyat. 

Adapun sejumlah penyesuaian yang dikakukan, diantaranya relaksasi terhadap ketentuan agunan tambahan, histori kredit komersial, pengenaan suku bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, dan jangka waktu minimal mempunyai usaha bagi petani tebu rakyat dan debitur KUR Khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan offtaker yang bertindak sebagai avalis.

Gunawan melanjutkan, pemerintah juga memberikan perhatian kepada para pelaku usaha produktif di sektor pertanian dan sektor industri padat karya. 

Di sektor pertanian, pemerintah terus mendorong optimalisasi penyaluran Kredit Alsintan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian. Sedangkan sektor industri padat karya, 0emerintah mendorong percepatan penyaluran Kredit Industri Padat Karya (KIPK) agar dapat dimanfaatkan untuk revitalisasi mesin sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri.

Berikutnya, pemerintah juga sudah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk mendukung sektor perumahan melalui Kredit Program Perumahan dengan plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar untuk setiap pencairan dari sisi penyediaan rumah dan plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta untuk sisi permintaan rumah. 

"Skema ini diharapkan dapat mendukung program prioritas Pemerintah terkait penciptaan tiga juta rumah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Gunawan menekankan, berbagai penyesuaian tersebut tujuannya   sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama di atas yaitu KUR, Kredit Alsintan, dan KIPK. 

Karenanya, pemerintah terus melakukan sosialisasi terhadap Permenko Perekonomian 12/2025 terkait KUR, Permenko 6/2025 tentang Kredit Usaha Alsintan (Kredit Alsintan), Permenko 4/2025 Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Permenko 13/2025 tentang Kredit Program Perumahan. 

"Hal ini sejalan dengan misi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tutupnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI