Pemprov DKI Usut Perusakan CCTV di Pejompongan, Koordinasi dengan Polisi
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) oleh oknum tidak bertanggung jawab saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin 25 Agustus 2025 kemarin.
Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, menyayangkan tindakan perusakan fasilitas publik tersebut. Ia menegaskan, perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
"Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi, Selasa 26 Agustus 2025.
Budi menambahkan, keberadaan CCTV penting untuk menjaga keamanan kota dan memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Ia menekankan bahwa perusakan fasilitas publik berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan setiap orang yang sengaja merusak atau menghancurkan barang dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
Budi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius untuk memberikan efek jera.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," tutup Budi.
