DPRD Apresiasi Insentif Pajak Perhotelan dan Restoran, Dinilai Bisa Percepat Pemulihan
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran. Diskon sebesar 50 persen untuk pajak hotel dan 20 persen untuk restoran dinilai sebagai langkah strategis untuk pemulihan ekonomi dan perluasan lapangan kerja di ibu kota.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyambut positif kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk dukungan konkret kepada sektor yang menyerap banyak tenaga kerja di Jakarta.
"Sudah semestinya, Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran, karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja," kata Justin, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut dia, stimulus fiskal berupa keringanan pajak akan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan mendorong ekspansi.
"Kebijakan ini datang pada waktu yang tepat. Sektor perhotelan sempat terpukul akibat rendahnya tingkat okupansi—bahkan di Maret 2025 hanya mencapai 38 persen. Maka, insentif ini bisa jadi pengungkit pemulihan," tuturnya.
Adapun berdasarkan data terakhir menunjukkan adanya tanda-tanda pemulihan di bulan Juni 2025, dengan tingkat okupansi mulai meningkat. Namun, kata Justin, capaian tersebut masih jauh dari kondisi ideal.
Dia meyakini, potongan pajak ini bukan hanya akan memberi kelonggaran finansial, tapi juga bisa mendorong perekrutan tenaga kerja baru.
“Insentif ini berpotensi menjadi stimulan agar industri hotel dan restoran kembali bergeliat dan membuka peluang kerja bagi warga Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kemungkinan memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran hingga Januari 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, evaluasi atas dampak kebijakan ini akan menjadi pertimbangan utama untuk kelanjutan program insentif tersebut.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” ujar Pramono dalam keterangannya dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
