DPR Sebut RUU Haji Terobosan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disetujui Rapat Paripurna sebagai terobosan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
"Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah," kata Kang Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
RUU Haji, kata dia, juga berupaya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang harus dilakukan terkait pengelolaan ekosistem haji, di antaranya mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.
"Yang selama ini, ya kalau dikatakan itu kan ada beberapa hal yang pemerintah kita juga harus melihat peluang-peluang dalam pelaksanaan haji dan umrah," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kang Cucun pun menyambut baik inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto dalam menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
"Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga itu akan tumbuh kembang, yang jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi, Indonesia juga sama bisa diuntungkan," ucapnya.
Untuk itu, Legislator dari Fraksi PKB ini berharap RUU Haji yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah dapat menyelesaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang kerap berulang setiap tahun.
"Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan," katanya.
Terlebih, kata dia, siklus pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan sudah dimulai, bersamaan dengan Pemerintah Arab Saudi yang saat ini sudah membuka zona-zona penginapan bagi jemaah haji untuk pelaksanaan haji tahun 2026.
"Kalau kita regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti pemerintah kita juga, siapa yang menangani, apa BP (Badan Penyelenggara) Haji atau Kementerian Agama?" katanya.
"Nah, sekarang ini karena kebutuhan itu Alhamdulillah, hari ini Undang-Undang Haji itu sudah diselesaikan dan ada Kementerian Haji," timpalnya.
Di awal, dia mengatakan bahwa inisiasi dilakukannya pembahasan revisi UU Haji di Parlemen sedianya sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu, tepatnya berangkat dari hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Kang Cucun di Kompleks Parlemen, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

