Pemprov DKI Buka Opsi Perpanjangan Insentif Pajak Hotel dan Restoran
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kemungkinan memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran hingga Januari 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, evaluasi atas dampak kebijakan ini akan menjadi pertimbangan utama untuk kelanjutan program insentif tersebut.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” ujar Pramono dalam keterangannya dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
Adapun insentif pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang mulai berlaku hari ini. Kebijakan tersebut memberikan potongan pajak antara 20 hingga 50 persen untuk pelaku usaha di bidang jasa perhotelan dan restoran makanan-minuman.
Menurut Pramono, skema insentif terbagi dalam tiga tahap, yakni diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan berlaku sejak 25 Agustus hingga akhir September 2025.
"Sementara diskon 20 persen untuk sektor yang sama berlaku dari Oktober hingga Desember. Untuk pajak makanan dan minuman, diskon 20 persen berlaku selama lima bulan penuh mulai Agustus hingga akhir tahun," ungkap dia.
Kendati demikian, kata dia, penerima insentif diwajibkan memenuhi syarat pelaporan transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP, platform digital pelaporan pajak yang sebelumnya telah diterapkan di kalangan pelaku usaha.
“Cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik. Transparansi ini penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kebijakan,” kata Pramono.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, langkah ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan keberlanjutan usaha, di tengah kontribusi signifikan sektor ini terhadap ekonomi Ibu Kota.
“Saya terkejut tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha di Jakarta sangat tinggi. Karena itu, saya memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, Pemprov DKI mencatat, kontribusi sektor perhotelan dan restoran terhadap ekonomi Jakarta mencapai 14-15 persen, atau di atas rata-rata nasional.
Pramono menambahkan, pemberian insentif bukan semata merespons keluhan pelaku usaha, tapi sebagai strategi jangka menengah dalam menjaga daya tahan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini bukan semata-mata insentif fiskal, tapi bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya.

