KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Terkait Suap IUP di Kaltim

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:34 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) usai dilakukan penjemputan paksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy dijemput paksa lantaran berusaha menghindar dari panggilan penyidik KPK.

"Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin 25 Agustus 2025

Rudy Ong dijemput paksa pada Kamis 21 Agustus 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Rudy Ong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum) dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim. Untuk Awang Faroek, proses hukum dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Ini sedang berproses karena meninggal tidak bisa langsung begitu saja, sehingga masih diproses di tingkat penyidikan hingga pimpinan," jelas Asep.

Atas perbuatannya, Rudy Ong dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Momen penangkapan Rudy sempat menjadi perhatian. Saat tiba di Gedung KPK pada Kamis (21/8), dia terlihat merangkak ketika digiring ke ruang penyidik. Dua pegawai KPK tampak membopong tubuh Rudy agar kembali berdiri sebelum masuk ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Rudy akan menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

"Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI