Polda Babel Tangkap Tiga Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025 | 23:20 WIB
Dua ekskavator yang disita dalam kasus tambang ilegal (SinPo.id/ Humas Polri)
Dua ekskavator yang disita dalam kasus tambang ilegal (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menindak aktivitas penambangan dan perusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Daerah Bukit Betung Sambunggiri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil ditangkap. Mereka berinisial RO (48) selaku pengurus dan pemilik alat berat, AF (20) selaku helper, dan NO (56) selaku operator alat berat.

"Benar, kita sudah terima informasinya ada penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu 24 Agustus kemarin terhadap penambangan dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi di Bangka," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 25 Agustus 2025.

Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku, kata Fauzan, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan dua unit ekskavator dan seperangkat peralatan dan perlengkapan pertambangan di lokasi itu.

"Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelasnya.

Ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI