Guru Besar UI: Indonesia Perlu Dorong Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 25 Agustus 2025 | 14:46 WIB
Guru Besar UI Hikmahanto Juwana (SinPo.id/Indonesiawatch)
Guru Besar UI Hikmahanto Juwana (SinPo.id/Indonesiawatch)

SinPo.id - Pemerintah Indonesia disarankan membuat perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Alasannya, Singapura di masa lalu dianggap menjadi tempat nyaman bagi para pelaku kejahatan di Indonesia yang kabur ke sana.

Demikian disampaikan Guru Besar UI/Rektor UNJANI Prof. Hikmahanto Juwana dalam rapat dengar pendapat umum (RRPU) dengan Komisi XIII DPR untuk membahas RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

"Dengan Singapura itu kita ingin sekali punya perjanjian ekstradisi, tapi justru Singapura yang tidak ingin punya perjanjian ekstradisi. Karena bagi Singapura pada masa lalu mereka bisa hidup dari pelaku kejahatan Indonesia yang kemudian melarikan ke Singapura, apalagi mereka juga membawa aset-aset ke Singapura," kata Hikmahanto dalam rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2025. 

Namun demikian, Hikmahanto juga menyambut jika pemerintah RI tetap ingin menjalin perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Rusia. Dia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan tertentu kenapa meneken ekstradisi dengan Rusia.

"Mungkin pemerintah ketika menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Rusia sudah mempertimbangkan bahwa ada mungkin warga negara kita yang melakukan kejahatan atau pemerintah biasanya mencoba untuk menutup kemungkinan pelaku kejahatan Indonesia untuk lari ke Rusia," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI