Pemerintah dan DPR Sepakati Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, menyampaikan hasil rapat bersama Komisi VIII DPR RI, terkait Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia menjelaskan, semua fraksi di Komisi VIII DPR bersama dengan pemerintah telah sepakat meningkatkan status Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian.
"Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII, terkait Revisi Undang-Undang Haji," kata Supratman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
"Hal-hal yang disepakati yang paling mendasar, yang pertama adalah badan penyelenggara ibadah haji dan umroh disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi kementerian," imbuhnya.
Menurutnya, revisi tersebut penting dilakukan karena sudah memasuki tahapan penyelenggaran ibadah haji untuk tahun depan. Oleh sebab itu pihaknya akan segera memdorong perpres mengenai pembentukan kementerian haji dan umrah.
"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini, itu akan lebih mempermudah,
memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umroh," tandasnya.
