Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual Guru SMP di Tangerang
SinPo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswi kelas 7 di sebuah SMP negeri di Kota Tangerang, Banten.
Dia menegaskan, tidak boleh ada ruang kompromi atau penyelesaian damai dalam kasus seperti ini.
“Saya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan biadab ini. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual oleh orang yang seharusnya melindungi,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurut Arifah, kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh pendidik ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Tidak ada alasan untuk penyelesaian damai atau kompromi. Ini adalah kejahatan serius dan harus diproses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, Polres Metro Tangerang Kota tengah menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Arifah meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas.
“Saya mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk melakukan penahanan,” ucap Arifah.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban. “Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis,” ujarnya.
Arifah juga menyerukan kepada seluruh institusi pendidikan untuk memperketat sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
“Ini menjadi pengingat bagi semua pihak, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Sekolah harus membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang tegas dan responsif,” imbuh Arifah.
Adapun Kementerian PPPA melalui layanan SAPA 129 saat ini masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang. Dia menyebut, tim pendamping telah memberikan bantuan hukum sejak awal pelaporan ke polisi, termasuk dalam proses visum dan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pendampingan psikologis dan psikiatri juga telah diberikan kepada korban," tandasnya.
Sebagai informasi, seorang siswi (14) kelas tujuh SMP negeri di Kota Tangerang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah. Peristiwa kekerasan seksual di sekolah itu diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Mei 2025. Saat ini, terduga pelaku sudah dipindahtugaskan.
