Pengedar Narkoba Ditangkap di Pulogebang Jaktim, 7 Kg Ganja Disita
SinPo.id - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial AZ (21) di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 21 Agustus 2025. Sebanyak 7 kilogram narkoba jenis ganja disita.
"Total barang bukti narkoba jenis ganja yang diaita ada 7 kilogram," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu, 24 Agustus 2025.
Deny menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Usai mendapat laporan, petugas menelusuri kontrakan yang diduga dijadikan tempat menyimpan barang haram tersebut.
"Ditemukan paket ganja seberar 5 kilogram," ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, di tempat lain kemudian ditemukan barang bukti ganja sebanyak 2 kilogram.
"Sehingga sebanyak 7 kilogram ganja diamankan beserta barang bukti handphone," ujarnya.
Kini pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut serta mengungkap jaringan pelaku.
