Bahlil Janji Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjanjikan, akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," tegas Bahlil dalam keterangannya, Minggu, 24 Agustus 2025.
Bahlil menerangkan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori. Yaitu, di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Untuk penambangan liar di dalam kawasan hutan, umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sedangkan penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Bahlil.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberikan mandat menegakkan hukum pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Dan, anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya adalah Menteri ESDM.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, lanjut Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, tak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden," tukasnya.
