Legislator Tekankan Pentingnya Restorative Justice Masuk dalam RUU KUHAP

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono (SinPo.id/ Dok. Gerindra)
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono (SinPo.id/ Dok. Gerindra)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya penerapan restorative justice (RJ) untuk dimasukkan dalam Rancangan UU KUHAP yang baru.

Menurutnya, RJ dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.

“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat," kata Bimantoro dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 24 Agustus 2025.

"Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan (karena melakukan) pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Ia menilai, RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan memastikan RKUHAP berpihak kepada masyarakat, dan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI