Komisi III DPR Apresiasi Digitalisasi Peradilan MA lewat e-Court dan e-Litigation

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:16 WIB
Komisi III DPR menggelar raker dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto membahas RUU KUHAP dan Terminologi OTT (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menggelar raker dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto membahas RUU KUHAP dan Terminologi OTT (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi sistem digitalisasi peradilan Mahkamah Agung (MA) melalui e-court dan e-litigation, yang dinilai akan mempermudah masyarakat memantau perkembangan perkara yang sedang berjalan.

“Kalau dulu melihat berkas perkara itu sulit sekali, karena belum digitalisasi. Hari ini luar biasa, kita bisa langsung masuk ke website MA, ketik nomor perkara, dan tahu jalannya sampai di mana, siapa hakimnya, semua transparan,” kata Bimantoro, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 24 Agustus 2025.

Ia pun mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung reformasi hukum, patut diapresiasi. Menurutnya, Prabowo tidak pernah membatasi aparat penegak hukum dalam menindak setiap kasus, termasuk ketika kasus hukum menjerat pejabat sekalipun.

“Pak Presiden mendukung penuh keterbukaan hukum. Bahkan saat menterinya sendiri kena OTT, beliau tidak membela. Itu bukti penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap digitalisasi peradilan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menilai, transparasi dalam proses berjalannya perkara merupakan bentuk reformasi yang nyata.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI