Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Asahan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 23:26 WIB
Ilustrasi Pelecehan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Pelecehan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polres Asahan menangkap seorang warga Teluk Dalam, berinisial SA. Pemuda 22 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025. Korban diketahui seorang pelajar berinisial F (18).

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi pada Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Teluk Dalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku SA diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan kejadian terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Asahan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 20 Agustus 2025," ujar Revi, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Revi menyebut, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polres Asahan berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak asusila serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Dalam kasus, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI