Ferry: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Juklak-Juknis Segera Terbit

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:11 WIB
Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)
Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)

SinPo.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meyampaikan, pekan depan, petunjuk pelaksana (juklak) dan dan petunjuk teknis (juknis) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan segera terbit. Dengan demikian, Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata  Ferry dalam Rakor lintas K/L dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih, di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ferry meyampaikan, seluruh prosedur pembiayaan Kopdes didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes, serta Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

Menurut Ferry, Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes penerima pinjaman.

"Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara," jelasnya.

Terbitnya juklak dan juknis, sebanyak 7.000-an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite, diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini difokuskan pada Kopdes yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan," ujarnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI