DPR-Pemerintah Sepakat BP Haji jadi Kementerian dalam RUU Haji

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:37 WIB
Ilustrasi haji (SinPo.id/Getty Images)
Ilustrasi haji (SinPo.id/Getty Images)

SinPo.id - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar hari ini. Menurut dia, perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.

"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Kendati begitu, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, dalam hal ini ada Kementerian Agama (Kemenag). Jangan sampai, kata dia, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," kata dia.

Menurut dia, pembahasan perubahan nomenklatur itu belum sampai ke struktur karena Panja belum membahas bab soal kelembagaan. Namun, Legislator dari Fraksi PKB itu mengatakan bahwa DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten.

"Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," kata dia.

Dia pun mengatakan pembahasan RUU itu akan bersifat maraton agar bisa segera diselesaikan. Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU itu pun masih melihat terlebih dahulu respons dari pemerintah.

"Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI