Kemenpan RB: RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk Jamin Kepastian Hukum

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto (SinPo.id/ Dok. PANRB)
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto (SinPo.id/ Dok. PANRB)

SinPo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penuh penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi negara. 

"Pada prinsipnya Kementerian PAN RB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga," kata Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025. 

Menurut Purwadi, aturan mengenai Satuan Tugas sebaiknya tidak diatur secara kaku, tetapi dalam peraturan turunannya. Tujuannya untuk memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran Satuan Tugas.

Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan. Terlebih, hal ini menyesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara, tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya berkaitan dengan peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

"Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang," ungkapnya.

Pengaturan lebih rinci menegani mekanisme pemindahan narapidana antarnegara, bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya menyusun Peraturan Pemerintah. 

Purwadi menegaskan, penyusunan RUU ini adalah salah satu bentuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni dalam reformasi hukum.

"Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum," pungkas Purwadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI