Calon Hakim MK Inosentius Samsul Disahkan pada Paripurna Besok

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Komisi III DPR menggelar RDPU dengan organisasi Advokat Seluruh Indonesia terkait pembahasan RUU KUHAP (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menggelar RDPU dengan organisasi Advokat Seluruh Indonesia terkait pembahasan RUU KUHAP (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan disampaikan ke pimpinan DPR RI. Hasil dari pimpinan DPR selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pariurna.

"Jadi tadi kami berkomunikasi dengan pimpinan DPR, hasil ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPR untuk dapat disahkan pada paripurna yang terdekat," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dia mengatakan rencananya Rapat Paripurna digelar, Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, Habiburokhman belum menjelaskan mengenai waktu pelantikan seusai pengesahan di Rapat Paripurna.

"Ya kemungkinan besok hari Kamis ya ada Paripurna," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun. Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Inosentius Samsul menjadi calon tunggal Hakim MK menggantikan Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu itu, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Beleid itu mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI