Menaker Kaji Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah 10,5 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi para buruh berujuk rasa (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi para buruh berujuk rasa (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi kalangan buruh, terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 mencapai 10,5 persen. 

"Masukan itu tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian," kata Yassierli di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. 

Yassierli mengaku belum mengetahui dasar dari permintaan serikat buruh untuk menaikkan upah minimum hingga di atas 10 persen. Namun demikian, aspirasi itu tetap akan ditampung oleh Kemnaker. 

"Ya dasarnya apa (naik 10,5 persen). Kalau kami melihat terlalu cepat ya. Tapi kita catat," ucapnya. 

Menurut Yassierli, sebelum membuat keputusan, pihaknya harus mempertimbangkan banyak faktor, sesuai peraturan. Adapun prosesnya dilakukan melalui pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). 

"Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya," tukasnya. 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Karenanya, buruh mengusulkan kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.

MK menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," kata Said Iqbal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI