Ibas Sebut MPR Telah Melakukan Kajian Komprehensif Mengenai PPHN
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengatakan MPR telah melakukan kajian komprehensif mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), guna menjawab berbagai persoalan, termasuk kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945.
Menurutnya, PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik. PPHN bukan sekedar dokumen perencanaan, tetapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.
“Landasan dihadirkannya PPHN itu meliputi: Satu, Landasan Filosofis: PPHN sebagai kompas berdasarkan Pancasila; Dua, Landasan Teoritis: tidak mengganggu sistem presidensial melainkan menguatkan; Tiga, Landasan Yuridis: melalui perubahan terbatas UUD Pasal 3; 4, Landasan Sosiologis & Politik: masyarakat butuh pedoman yang tidak mudah terguncang oleh momen politik,” kata Ibas, dalam keterangan persnya, Kamis, 20 Agustus 2025.
Selain itu, Ibas juga mengumumkan bahwa draft PPHN telah rampung dan akan dibahas oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD di MPR. Ia juga menyebutkan dua isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan, yaitu bentuk hukum PPHN dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional yang menjadi arah jangka panjang bangsa.
“Apapun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai Kompas Pembangunan Nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik,” ungkapnya.
Adapun lima fungsi utama PPHN, diantaranya:
1. Menjadi pedoman kolektif nasional dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa.
2. Menjamin keberlanjutan visi dan misi pembangunan yang tidak bergantung pada momen elektoral.
3. Meningkatkan integrasi pusat dan daerah.
4. Memperkuat sistem presidensial yang stabil dan efektif.
5. Meningkatkan semangat persatuan dalam bingkai NKRI.
Dengan demikian, kata Ibas, PPHN diharapkan dapat menjadi penjaga arah, memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik namun berakar pada konsensus dasar kebangsaan sekaligus, serta menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Pasalnya, rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi.

