Sahroni: Inosentius Samsul jadi Calon Tunggal Hakim MK karena Punya Integritas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:33 WIB
Inosentius Samsul. (SinPo.id/Istimewa)
Inosentius Samsul. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan alasan pihaknya memilih Inosentius Samsul sebagai calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun. Inosentius Samsul ditunjuk lantaran punya integritas.

"Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan pemilihan Inosentius Samsul melalui proses penjaringan aktif yang transparan dan akuntabel. Bahkan nama Inosentius Samsul telah disepakati di rapat internal Komisi III DPR RI.

"Mekanisme pengajuan hakim konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III tanggal 19 Agustus 2025," kata Sahroni.

Sahroni menekankan pemilihan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal pengganti hakim Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. Dia mengatakan pemilihan calon itu pun telah dilakukan dengan matang.

"Sudah ada pilihannya secara matang," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim MK pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Inosentius Samsul menjadi satu-satunya calon yang akan diseleksi. Fit and proper test dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu itu, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Beleid itu mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI