Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Tunggal Hakim MK Inosentius Samsul
SinPo.id - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Inosentius Samsul sebagai calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.
"Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini Inosentius Samsul telah memenuhi syarat-syarat administratif. Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.
Dia mengatakan Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme. Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang.
"Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal," kata Sahroni.
Sebelumnya, MK telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke DPR RI.
"Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya," kata Ketua MK Suhartoyo beberapa waktu lalu.
Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015-2018 itu berusia 69 tahun.

