Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Timothy Ivan Tidak Menghilangkan Pidana

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan pengembalian uang hasil suap tidak bisa menghapuskan pidana seseorang. Penerima suap harus tetap menjalani proses hukum meski telah mengembalikan uang haram tersebut.

Ini disampaikan Yudi menanggapi desakan agar KPK segera menindaklanjuti proses hukum Timothy Ivan Triyono. Nama Timothy terseret dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana," kata Yudi Purnomo saat dihubungi wartawan, Jakarta, 19 Agustus 2025.

Menurut Yudi, setiap pihak yang terbukti menerima uang hasil korupsi tetap bisa dipidana sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan.

"Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti," kata dia.

Sebelumnya, publik mempertanyakan alasan KPK belum juga memproses hukum Timothy Ivan Triyono yang diduga terlibat kasus suap. Timothy diketahui mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan KPK.

Uang itu disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, KPK menjelaskan pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perkara kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

"Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus yang sama, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah dituntut 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang kepada KPK untuk menghindari jeratan hukum lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI