Legislator DKI Desak SKPD Serius Tindaklanjuti Hasil Reses Dewan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 17 Agustus 2025 | 22:23 WIB
Ilustrasi. DPRD DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI Jakarta)
Ilustrasi. DPRD DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI Jakarta)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI , Hardiyanto Kenneth, menyoroti lemahnya keterlibatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menindaklanjuti hasil reses yang dilakukan para wakil rakyat di Jakarta. 

Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin dewan, melainkan instrumen krusial untuk menjamin aspirasi warga benar-benar terakomodasi dalam kebijakan daerah.

"Serap aspirasi masyarakat bukan hanya seremonial. Ini bagian dari proses demokrasi yang melibatkan suara warga secara langsung," ujar Kenneth di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kenneth menilai, selama ini masih ada anggapan keliru di birokrasi bahwa hasil reses bersifat opsional. Padahal, menurut dia, berbagai regulasi telah menegaskan posisi strategis aspirasi yang dihimpun lewat reses dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

"Peraturan sudah sangat jelas. Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun Permendagri menempatkan hasil reses sebagai bagian penting dalam penyusunan RKPD," ujarnya. 

“SKPD harus mulai melihat aspirasi dari masyarakat ini sebagai mandat, bukan sekadar catatan pinggir," sambung dia. 

Kenneth mengatakan, hasil reses seringkali menjadi sumber informasi paling jujur dan kontekstual tentang persoalan masyarakat. Banyak persoalan, kata dia, tidak terungkap dalam laporan formal birokrasi, tetapi muncul dalam interaksi langsung antara warga dan anggota dewan.

“Masalah infrastruktur lingkungan, ketimpangan bansos, sampai pelayanan publik yang tidak merata, itu lebih banyak terungkap saat kami turun langsung ke lapangan,” tutur Kenneth. 

Dia juga menyebut, dengan mengabaikan hasil reses, birokrasi berisiko kehilangan arah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta maupun jajaran kepala dinas memastikan, masukan dari reses dijadikan rujukan utama dalam Musrenbang dan tahapan perencanaan lainnya.

"Kalau hasil reses tidak ditindaklanjuti, maka kita kehilangan esensi dari fungsi perwakilan rakyat," imbuhnya. 

Lebih jauh, Kenneth menyatakan, kegiatan reses juga dapat memperkuat legitimasi politik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, selama output-nya benar-benar diwujudkan dalam program nyata. 

“Ketika suara rakyat diterjemahkan ke dalam kebijakan, di situlah demokrasi bekerja secara substansial,” ujarnya.

Menurut Kenneth, sudah saatnya seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk jajaran teknis SKPD, memosisikan hasil reses sebagai bagian integral dari mekanisme pembangunan, bukan sekadar formalitas yang diabaikan di meja rapat.

“Kalau pemerintah serius ingin merancang pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, maka suara dari reses harus jadi pijakan utama, bukan hanya lampiran,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI