Sentil Royalti Indonesia Raya, Pimpinan DPR: Nasionalisme Kok Harus Bayar!
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) menegaskan pemutaran lagu-lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya tidak seharusnya dikenakan biaya royalti ataupun izin khusus.
"Untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu enggak usah lah kena royalti," kata Kang Cucun kepada wartawan yang dikutip, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menurutnya, pemutaran lagu kebangsaan justru menjadi sarana penting untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme masyarakat. Sehingga, tidak pantas dibebani biaya tambahan.
"Masa kita mau menumbuhkembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti?" ujarnya.
Kang Cucun menyoroti praktik pembayaran royalti yang kerap masuk kontrak penyelenggaraan acara, misalnya pertandingan sepak bola, di mana lagu Indonesia Raya selalu diputar sebelum laga dimulai.
"Bagian daripada kontrak yang ada di stadionnya sendiri," kata dia.
Dia menegaskan DPR RI akan membahas lebih lanjut soal polemik royalti lagu. Termasuk, lagu kebangsaan, yang sempat memicu perdebatan di publik.
"Pasti DPR akan bersuara, akan berbicara," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi juga menyatakan lagu kebangsaan tidak pantas dikenakan biaya royalti. Menurutnya, Indonesia Raya dan lagu perjuangan lain adalah perekat nasionalisme sekaligus pembangkit semangat patriotisme.
"Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung," ujar Yunus.
Dia menambahkan para pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa, tanpa memikirkan keuntungan materi.
Polemik ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap wajib membayar royalti. Namun, pernyataan itu kemudian diralat.
Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa Indonesia Raya sudah berstatus sebagai karya public domain atau milik publik, sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta yang mewajibkan pembayaran royalti.
