Buya Anwar: Lihatlah Penyelenggaraan Haji 2024 Secara Komprehensif
SinPo.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Buya Anwar Abbas menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang bertalian dengan kenyamanan jamaah haji.
Salah satu Ketua PP Muhammadiyah yang juga pernah menjabat sebagai Naib Amirul Haj 2024 itu meminta semua pihak menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif.
Terutama keterbatasan luas area Mina (172 ribu m²) yang tidak sebanding dengan peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024, dimana total 241 ribu jemaah, terdiri dari 221 ribu kuota dasar ditambah 20 ribu tambahan. Hal ini menyebabkan ruang per jemaah semakin sempit.
"Dengan luas Mina 172 ribu m² maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm² per jemaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," kata Buya Anwar di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Oleh karena itu, Buya Anwar mengatakan jika sejumlah pihak mengkritik penyelenggaraan haji 2024, teristimewa ihwal penambahan kuota haji, menurut dia tidak berdasar dan tidak mengetahui kondisi riil di lapangan.
"Seharusnya menggunakan analisis matematis dengan perbandingan luas area vs jumlah jemaah," kata dia.
"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," sambungnya.
Buya Anwar tak memungkiri dirinya memang bukan ahli hukum, tapi satu hal yang pasti, kepadatan haji di Mina terjadi karena ketidakseimbangan kuota jemaah dan luas area.
Karena itu, ia menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis dengan perhitungan luas area vs jumlah jemaah.
Ihwal fokus KPK saat ini bersikukuh sedang melakukan proses penyelidikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi pasal 64, UU no 8/2019 dengan pembagian kuota 92%:8%.
Sementara, Gus Yaqut mendasarkan pada pasal 9 UU no 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50%:50%, menurut Buya Anwar sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu.
"Sekali lagi, luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10 ribu. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan, " pungkasnya.
