Polri Tetapkan Direktur PT Karya Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Laporan: Firdausi
Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (SinPo.id/ Dok.Polri)
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Nunung menuturkan, penahanan baru akan dilakukan usai tersangka dilakukan pemeriksaan. Marcel sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, status kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) naik penyidikan. Meski begitu, Polri belum merincikan secara detail duduk perkara dugaan tambang ilegal tersebut.

Namun dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI