Polisi: Setengah Ton Sabu yang Diungkap Dijual Lewat Toko Online
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap modus para pelaku bandar narkoba sebanyak setengah ton sabu yaitu memanfaatkan e-commerce (toko online) dalam penjualan barang haram tersebut.
"Penjualan dengan e-commerce penjualan yang dilakukan oleh pelaku. Semua dikamuflase," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Hasil pendalaman, para pelaku menggunakan semua berbagai macam toko e-commerce, seperti Instagram hingga TikTok. Kendati begitu, namun penjualannya tidak vulgar.
"Semua dikamuflase, akan tetapi tidak vulgar. Jadi tidak terang-terangan," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dengan menyita total barang bukti sabu sabanyak setengah ton atau 516 kilogram sabu. Tujuh pelaku berhasil ditangkap berinisial SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50). Dari tujuh tersangka, ada dua bandar dan lima kurir.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati.
