Polda Metro Ungkap Setengah Ton Sabu Jaringan Iran, Totalnya Triliunan Rupiah

Laporan: Firdausi
Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dengan menyita total barang bukti sabu sebanyak setengah ton atau 516 kilogram sabu. Tujuh pelaku berhasil ditangkap berinisial SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50).

"Penangkapan terhadap sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan yang dikendalikan warga negara asing inisial ES, yang ditangkap sejak tahun 2004. 

Hasil penyelidikan pada Kamis 10 Juli 2025, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan inisial SA, DE, dan AW di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat. 

"Diamankan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China," ujarnya.

Anggota selanjutnya melakukan pengembangan, tepatnya pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku lagi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Ketiganya ditangkap di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan dengan menyita barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold," ucapnya.

Kemudian, pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS. Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z.

"Berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio. Dikembangkan, mengamankan sabu dengan total seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik. Total keseluruha 516 kilogram sabu," tegasnya.

Total barang bukti yang disita harganya mencapai triliunan rupiah. Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI