Ketua MPR Minta KPU Tindak Tegas Peserta Pilkada yang Melanggar
sinpo, JAKARTA, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran untuk ditindak tegas. Termasuk penyelenggara sendiri. Misalnya yang terbukti melanggar protokol kesehatan maupun politik transaksional atau money politics.
“Khususnya kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan. Sebab, jika penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional, maka akan timbul konflik kepentingan karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara sendiri,” tegas Bamsoet, Rabu (21/10).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta ada tindakan tegas terhadap pelanggar aturan Pilkada 2020. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, Waketum Golkar itu minta Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, khususnya di masa kampanye. Sebab, masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020.
“Jadi, pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020. Jika masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran, sehingga pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan Pilkada. Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil),” pungkasnya.

