Pemprov DKI Dorong Transparansi Parkir Jalanan Lewat Aplikasi Digital

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Ilustrasi parkir (SinPo.id/DPRD DKI Jakarta)
Ilustrasi parkir (SinPo.id/DPRD DKI Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong digitalisasi layanan publik, salah satunya lewat pengembangan sistem parkir elektronik berbasis aplikasi. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aplikasi JakParkir kini telah diuji coba di delapan ruas jalan ibu kota, dan akan diperluas ke wilayah Jakarta Barat.

“Digitalisasi ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga transparansi dalam pengelolaan parkir di ruang milik jalan,” kata Syafrin di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dia menyebut, delapan ruas jalan yang sudah menerapkan JakParkir, yakni Jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel, dan Muara Karang Raya. Tiga ruas jalan lain di wilayah Jakarta Barat, Jalan Petongkangan, Pintu Kecil, dan Perniagaan Timur-tengah disiapkan untuk integrasi data.

JakParkir, kata Syafrin, memiliki empat interface yang membedakan pengguna berdasarkan perannya: untuk pengguna jasa parkir, juru parkir, pengawas, dan dashboard pusat kendali. 

Menurutnya, aplikasi ini mendukung sistem pembayaran non-tunai melalui kartu elektronik dan QRIS, serta dilengkapi fitur pemesanan slot parkir dan penerapan tarif progresif.

“Semua ini bertujuan untuk meminimalkan praktik parkir liar dan kebocoran pendapatan,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI