BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik Wanita

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:59 WIB
Kantor BPOM (Sinpo.id/Infiniti office)
Kantor BPOM (Sinpo.id/Infiniti office)

SinPo.id -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dinilai melanggar ketentuan. Sebab, 14 kosmetik itu promosinya menggunakan klaim menyesatkan, mulai dari mengencangkan hingga membesarkan payudara, bahkan merapatkan organ intim wanita.

"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam keterangannya, Rabu, 13 Agustus 2025. 

Taruna menegaskan, klaim promosi seperti itu tak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melanggar norma kesusilaan. Apalagi tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau menjaga kondisi tubuh tetap baik, bukan untuk memberikan efek medis atau mengubah struktur tubuh secara permanen.

Taruna menegaskan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. 

Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Termasuk wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan," tegasnya.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar produk melalui situs resmi atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli kosmetik. Langkah ini penting untuk memastikan keamanan dan menghindari risiko kesehatan akibat produk ilegal atau klaim berlebihan.

Berikut daftar 14 kosmetik yang dicabut edarnya:

1. VERBA Xtrass

2. SKINLYFE Albus Breast Oil

3. QIUSKIN QUIN'S Breast Serum

4. VIOLLA Breast Gel Serum

5. PHERINI Breast Care Serum

6. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

7. PRISA Bust Fit Secret Serum

8. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)

9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)

10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)

11. SMART BREAST Breast Luxury Oil

12. GENDES Spray With Vanilla

13. VERBA Breast G

14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI