DLH DKI Fokus Membina Usaha Kecil dalam penanggulangan Pencemaran Air
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dalam upaya jangka panjang mengendalikan pencemaran air, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rawan limbah rumah tangga dan industri kecil.
“Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ialah dokumen wajib bagi pelaku usaha berskala kecil.
Menurut Asep, banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pengelolaan limbah secara mandiri, terutama di kawasan padat dan dekat aliran sungai.
Dia juga menyampaikan, langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang DLH DKI Jakarta dalam menanggulangi pencemaran air sungai, menyusul munculnya busa pekat di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur (KBT), yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Kadar pencemar di kawasan tersebut sudah melampaui baku mutu lingkungan,” ungkapnya.
Sebagai upaya respons cepat, kata Asep, DLH akan menggelar simulasi penanggulangan busa di lokasi tersebut pada Rabu, 13 Agustus.
Dia menyenut, simulasi akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah lintas sektor, termasuk BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
"Dalam simulasi ini, tim gabungan akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampur air dengan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan sintetis, seperti EM4, untuk mempercepat penguraian busa," tutur Asep.
"DLH juga akan memasang jaring terapung guna membatasi penyebaran busa, serta menyiagakan perahu karet untuk mendukung mobilitas di lapangan," sambungnya.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan, busa terbentuk karena tingginya pencemaran organik di air, yang ditandai dengan nilai BOD dan COD di atas ambang. Limbah rumah tangga, terutama dari sabun dan deterjen, disebut sebagai penyebab utama.
Kendati simulasi bersifat sementara, Asep menekankan, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang.
“Pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tak segan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Adapun zanksi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik. Ancaman hukuman berkisar dari kurungan 10 hari hingga 3 bulan, atau denda hingga Rp 30 juta.

