DKM Masjid Raya Jatimulya Tegaskan Fasos atau Fasum Bukan Milik Pemkab Bekasi
SinPo.id - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Jatimulya, Tambun Selatan menegaskan, secara hukum,
fasilitas sosial dan fasilitas umum fasos atau fasum) bukan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 37, menyebutkan bahwa pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan DKM Masjid Raya Jatimulya menanggapi polemik pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di area Masjid.
"Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat DALAM PENGELOLAAN prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," bunyi keterangan DKM Masjid Raya Jatimulya yang diterima SinPo.id, Senin, 11 Agustus 2025.
DKM menyampaikan bahwa tanah fasos/fasum di lingkungan Masjid Raya adalah hasil perjuangan para sesepuh Jatimulya yang tergabung dalam Peguyuban Penghuni Perumahan Jatimulya pada 1992.
"Tanah tersebut direbut dari Pengembang yang curang dengan merubah siteplan tanah untuk Masjid Utama, Pendidikan dan Kegiatan Sosial lainnya menjadi bangunan RUKO dan RUMAH," ujarnya.
Pada 1993 melalui rapat dengan Bappeda Kabupaten Bekasi, fasos/fasum dikembalikan fungsinya untuk kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial. "Tidak ada perencanaan untuk kantor kelurahan," bunyi keterangan.
DKM menegaskan, Masjid Raya secara defacto (fakta) telah mengelola tanah fasos/fasum selama lebih dari 33 tahun, sejak 1992 hingga sekarang, dan manfaatnya telah dirasakan oleh jamaah dan masyarakat.
Dimana, halaman masjid dimanfaatkan warga untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa SD 9 dan 11, SMP 4, SMA 6, Lembaga Pendidikan Thariq Bin Ziyaad, dan masyarakat luas. Selain itu, halaman masjid merupakan tempat berkumpul dan parkir bis dalam kegiatan pemberangkatan haji dan umoh, pariwisata, dan lain-lain.
Kemudian, pada 1992, Masjid Raya telah mendapatkan izin pengelolaan lahan tersebut untuk masjid. Tahun 1996 dan 2023, Masjid Raya telah mengajukan permohonan pengelolaan tanah halaman masjid.
Dan, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bekasi, yang isinya meminta Pemkab Bekasi membangun kantor Kelurahan Jatimulya di lahan Fasos/Fasum yang terletak di dekat kantor RW 16 Kelurahan Jatimulya. Sebab, lahan tersebut sangat strategis dengan luasan tanah 8.000 (delapan Ribu) meter persegi, dan menunda pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya yang sudah dianggarkan di DPA Tahun 2025.
Adapun rencana warga ingin mendirikan Islamic Center, merupakan bagian dari pengembangan sarana pendukung Masjid Raya Jatimulya. Jatimulya Islamic Center tersebut terdiri dari Masjid Raya, Sekolahan/Madrasah, Rumah Tahfidz, Balai Warga, UMKM, Ruangan Kantor, Ruang Terbuka/Plaza/Taman untuk olah raga, area parkir, bus wisata SD, SMP, SMA, lapangan u/ shalat hari raya, arena bermain dan sebagainya, serta Fasos/ Fasum lainnya.
"Islamic Center merupakan bagian dari pengembangan sarana pendukung Masjid Raya Jatimulya sebagai bangunan utama sebagai icon Jatimulya, kegiatan dan bangunan yang sudah ada antara lain Masjid (bangunan utama), Sekolahan (TK & TPA), Kantor (Yayasan, DKM, KBIHU, Unit Pelayanan Jenazah & Ambulan, Koperasi), UMKM Binaan. Demikian, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat," bunyi keterangan DKM Masjid Raya Jatimulya.
