Ombudsman Temukan Penurunan Penjualan Beras 20-50% di Pasar Induk Beras Cipinang
SinPo.id - Ombudsman RI menemukan penurunan signifikan penjualan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin 11 Agustus 2025. Penurunan ini terjadi di tengah polemik beras oplosan yang tengah menjadi perhatian publik.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa penurunan penjualan beras berkisar antara 20 hingga 50 persen. "Dari keterangan pedagang, biasanya mereka menjual 15-20 ton beras per hari, namun saat ini hanya 6-10 ton per hari," jelas Yeka.
Data yang diperoleh dari Pengelola PIBC memperlihatkan volume beras yang masuk menurun 22,97 persen, sementara beras yang keluar berkurang 20,84 persen jika dibandingkan antara periode 1-10 Juli 2025 dan 1-10 Agustus 2025.
Penurunan ini turut berdampak pada pekerja harian lepas di sektor bongkar muat beras yang jumlahnya mencapai sekitar 1.200 orang. Menurut Yeka, sekitar 80 persen pekerja tidak bekerja karena volume pembelian beras yang menurun drastis.
Selain penurunan volume, Yeka juga mencatat adanya kenaikan harga beras di PIBC sebesar Rp 200 selama dua minggu terakhir. Harga jual beras termurah tercatat Rp 13.150 per kilogram, sementara harga tertinggi mencapai Rp 14.760 per kilogram.
"Situasi ini perlu perhatian serius dari pemerintah. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan para pekerja," kata Yeka.
Untuk mencari solusi atas masalah ini, Ombudsman berencana berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain sidak ke pasar, Ombudsman juga meninjau gudang PT Food Station Tjipinang Jaya dan menemukan stok beras untuk program Pangan Subsidi kosong sejak terakhir disalurkan pada 9 Agustus 2025. Yeka mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh mengganggu layanan distribusi pangan subsidi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pengujian mutu bersama Tim Quality Control PT Food Station terhadap lima sampel beras, hasilnya menunjukkan kadar air, butir patah, menir, dan derajat sosoh telah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

