Polri Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg di Sulsel, Dua Kurir Ditangkap

Laporan: Firdausi
Senin, 11 Agustus 2025 | 21:25 WIB
Barang bukti 80 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti 80 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, lokasinya di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku sebagai kurir bernama Buhori alias B dan Muhammad Alwi ditangkap dengan menyita barang bukti 80 kilogram sabu.

"Dua pelaku ditangkap sebagai pengendali kurir dan kurir. Barang bukti yang disita sebanyak 80 kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Tim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.

"Ditemukan mobil jenis Suzuki Carry dengan tiga orang di dalamnya. Pengakuan sopir hanya mengantar dua orang," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan karung yang berisi sabu-sabu 80 bungkus teh cina gyanyinwang hijau dengan berat bruto 80 kilogram sabu

"Barang bukti yang disita berat bruto 80 kilogram sabu, satu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram sabu, dan uang sejumlah Rp 20 juta," ucapnya.

Kini kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba para pelaku

BERITALAINNYA
BERITATERKINI