Gasak Laptop, Residivis di Gunungkidul Kembali Masuk Bui

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 10 Agustus 2025 | 22:52 WIB
Konferensi pers kasus pencurian laptop di Mapolsek Purwosari (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pencurian laptop di Mapolsek Purwosari (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Purwosari, Gunungkidul mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis. 

Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Hariyanto mengatakan, kasus bermula saat korban kehilangan laptop pada 6 Juli 2025. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada Januari 2019, atas kasus pencurian handphone dan power bank

"Pelaku beraksi karena mengetahui lokasi penyimpanan kunci kamar korban," kata Boedi, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 10 Agustus 2025.

Pelaku, lanjut Boedi, mengambil satu unit laptop senilai sekitar Rp3 juta. Kemudian ia menggadaikannya di sebuah rumah gadai seharga Rp700 ribu.

"Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Lebih jauh Boedi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, dan menjaga barang berharganya. "Jadilah polisi bagi diri sendiri," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI