Simpan 40 Paket Sabu di Bawah Lemari, Pria di Subang Ditangkap

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:57 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang pria berinisial AT (30). Warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, diamankan petugas pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di bawah lemari rumahnya.

"Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain paket klip dililit lakban berwarna-warni serta paket klip bening, dan disertai satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi," kata Dony, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 10 Agustus 2025. 

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Dony, pelaku mengaku sabu merupakan titipan dari rekannya berinisial J. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI